Minggu, 31 Maret 2013

Selama 20 Tahun Selalu Bilang Nggak Punya Palu

Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara terdakwa, Ujang bin Mugidi,,! Pada hari ini vonis akan saya jatuhkan kepada anda, anda dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap istri anda sendiri, Odah bin Dulandeh dengan menggunakan sebuah palu,,,!"

Disela-sela pembacaan vonis, tiba-tiba salah seorang saksi yang memberatkan Onyod bin Murkisid berteriak: "Ya betul itu, Yang Mulia,,,! Hey Ujang bedebah lu,,,!"

Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara saksi harap bersikap sopan di depan persidangan,,,!"

Onyod bin Murkisid: "Maaf,,,! Yang mulia, saya agak emosi nih,,,!"

Hakim Ntong bin Mujiran: "Baik saya lanjutkan,,,! Karena saudara terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, saya Hakim Ketua dan para anggota Majelis Hakim lain memutuskan untuk menghukum Saudara Terdakwa Ujang bin Mugidi selama 17 tahun penjara,,,!"

Lagi-lagi Saksi Onyod bin Murkisid berteriak: "Tidak setujuuu, Pak Hakim,,,! Itu hukuman kurang setimpal buat terdakwa, seharusnya menurut saya hukumannya mati atau seumur hidup,,,!"

Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara saksi,,,! Saya peringatkan sekali lagi untuk tidak mengganggu jalannya persidangan. Dan sekali lagi anda melakukannya, anda akan saya kenai sanksi penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court,,,!"

Onyod bin Murkisid: "Ng,,,ng,,,ng,,,maaf Pak Hakim,,,! Saya agak emosi kepada Terdakwa, karena selama kami bertetangga hampir 20 tahun, selama itu juga setiap saya bertanya untuk pinjem palu, dia selalu bilang NGGAK PUNYA PALU,,,!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar