Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara terdakwa, Ujang bin
Mugidi,,! Pada hari ini vonis akan saya jatuhkan kepada anda, anda
dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap istri anda
sendiri, Odah bin Dulandeh dengan menggunakan sebuah palu,,,!"
Disela-sela
pembacaan vonis, tiba-tiba salah seorang saksi yang memberatkan Onyod
bin Murkisid berteriak: "Ya betul itu, Yang Mulia,,,! Hey Ujang bedebah
lu,,,!"
Hakim Ntong bin Mujiran: "Saudara saksi harap bersikap sopan di depan persidangan,,,!"
Onyod bin Murkisid: "Maaf,,,! Yang mulia, saya agak emosi nih,,,!"
Hakim
Ntong bin Mujiran: "Baik saya lanjutkan,,,! Karena saudara terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap
istrinya sendiri, saya Hakim Ketua dan para anggota Majelis Hakim lain
memutuskan untuk menghukum Saudara Terdakwa Ujang bin Mugidi selama 17
tahun penjara,,,!"
Lagi-lagi Saksi Onyod bin Murkisid berteriak:
"Tidak setujuuu, Pak Hakim,,,! Itu hukuman kurang setimpal buat
terdakwa, seharusnya menurut saya hukumannya mati atau seumur hidup,,,!"
Hakim
Ntong bin Mujiran: "Saudara saksi,,,! Saya peringatkan sekali lagi
untuk tidak mengganggu jalannya persidangan. Dan sekali lagi anda
melakukannya, anda akan saya kenai sanksi penghinaan terhadap pengadilan
atau contempt of court,,,!"
Onyod bin Murkisid:
"Ng,,,ng,,,ng,,,maaf Pak Hakim,,,! Saya agak emosi kepada Terdakwa,
karena selama kami bertetangga hampir 20 tahun, selama itu juga setiap
saya bertanya untuk pinjem palu, dia selalu bilang NGGAK PUNYA PALU,,,!"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar